Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter-dapat pada atau
dilakukan oleh seorang profesional.
[1]Profesionalisme
berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi,
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang
profesional.
Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan
proses. Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi,
keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja
yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan
organisasi, dan hukum.
Kode etik seorang programmer adalah sebagai
berikut :
A.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
B.
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau telah meminta izin.
C.
Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
D.
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
E.
Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
F.
Masih
banyak hal l;ain yang harus diperhatikan dalam profesi TIK
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan
terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di
antaranya adalah :
1.
Tujuan
teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.
Prinsip
High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih
tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu
“manusia”.
3.
Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia bukan sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
1.
Jenis-Jenis
Kejahatan Cyber
a)
Joy
Computing
b)
Hacking
c)
The
Trojan Horse
d)
Data
Leakage
e)
Data
Didling
f)
To
Frustate Data Communication atau Diddling
g)
Software
Privaci
2.
Undang
– undang yang terkait dalam Pelanggaran dibidang IT
1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
a)
Pasal
27 UU ITE tahun 2008
b)
Pasal
28 UU ITE tahun 2008
c)
Pasal
29 UU ITE tahun 2008
d)
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e)
Pasal
33 UU ITE tahun 2008
f)
Pasal
34 UU ITE tahun 2008
g)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
a)
Pasal
362 KUHP
b)
Pasal
378 KUHP
c)
Pasal
311 KUHP
d)
Pasal
303 KUHP
e)
Pasal
282 KUHP
f)
Pasal
282 dan 311 KUHP
g)
Pasal
406 KUHP
3) Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
1.
Studi
Kasus
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Sedangkan anggota
DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari
Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit
pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang
ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter
Experiment). Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft,
yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan
salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan.
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage
2.
Analisis
Kasus
yang menjadi analisis kami adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin menko perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. kunjungan tersebut berguna untuk melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek maupun jangka panjang di bidang
pertahanan. Delegasi Indonesia yang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian Alutsista (alat utama sistem
senjata) untuk memenuhi kebutuhan pertahaanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia termasuk peralatan senjata maupun kendaraan perang. Berdasarkan
informasi Dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerjasama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia. Kejahatan tersebut
bermodus yaitu mencuri data atau data theft dan Indentity Theref Kejahatan ini
juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Dalam
kasus ini pelaku melanggar kode etik tentang pencurian data baik berbentuk
dokumen tertulis, gambar, video, voice. Baik akan digunakan untuk pribadi atau
diberikan pada instansi lain untuk bertujuan mencari keuntungan terhadap
perolehan data tersebut.
Dari
kasus telah digambarkan bahwa kasus tersebut memiliki korelasi yang sama yaitu
pelanggaran kode etik pada bidang TIK baik melakukan penyusupan pada sistem
pada instansi atau lembaga tertentu baik menimbulkan dampak negative yang
signifikan ataupun tidak sama sekali dan dapat mempermalukan martabat Profesi
khususnya dibidang TIK.
Maka
tingginya kejadian pelanggaran terhadap Teknologi dan Informasi oleh karena itu
para profesi yang berkerja pada bidang TIK harus mengerti betul tentang Kode
etik yang digunakan agar ada upaya menjaga ketertiban terhapap lingkungan dunia
yang serba digital ini. Selain memahami kode etik dan profesi dibidang TIK maka
harus ada kesadaran akan penerapan aturan tersebut yang menjadi kesepakatan
bersama, untuk menjadikan penjaga martabat dari profesi dibidang Teknologi dan
informasi.
Semua
hal itu dilakukan agar para pekerja yang berprofesi pada bidang Teknologi dan
informasi tidak terjerumus pada kasus-kasus yang melanggar kode etik pada
bidangnya sendiri dan terkena hukum-hukum yang berlaku, dan berperan sebagai
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
M.Ramli.
2012. Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
Pendidikan.
Munir.
Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pendidikan:
Universitas Pendidikan Indonesia.
Sona
Saputra, Iko. 2018. Etika Profesi Bisnis Pada Bidang Teknologi Informasi.
Sumedang: STMIK Sumedang.
Susanto,
Hendri,dkk. 2013. Pelanggaran Kode Etik Dalam Bidang IT. Bandung: Universitas
Komputer Indonesia Bandung.
https://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/
https://hartantyob.wordpress.com/
https://ms.m.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
0 comments:
Post a Comment