Friday 11 January 2019



Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter-dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
[1]Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan hukum.
 Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
A.     Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
B.     Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
C.     Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
D.     Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
E.      Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
F.      Masih banyak hal l;ain yang harus diperhatikan dalam profesi TIK
 Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1.      Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.      Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.      Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia bukan sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

1.     Jenis-Jenis Kejahatan Cyber
a)      Joy Computing
b)      Hacking
c)      The Trojan Horse
d)      Data Leakage
e)      Data Didling
f)       To Frustate Data Communication atau Diddling
g)      Software Privaci

2.     Undang – undang yang terkait dalam Pelanggaran dibidang IT
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
a)      Pasal 27 UU ITE tahun 2008
b)      Pasal 28 UU ITE tahun 2008
c)      Pasal 29 UU ITE tahun 2008
d)      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e)      Pasal 33 UU ITE tahun 2008
f)       Pasal 34 UU ITE tahun 2008
g)      Pasal 35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a)      Pasal 362 KUHP
b)      Pasal 378 KUHP
c)      Pasal 311 KUHP
d)      Pasal 303 KUHP
e)      Pasal 282 KUHP
f)       Pasal 282 dan 311 KUHP
g)      Pasal 406 KUHP
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

1.     Studi Kasus
 Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage

2.     Analisis
Kasus yang menjadi analisis kami adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin menko perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. kunjungan tersebut berguna untuk melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek maupun jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia yang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian Alutsista (alat utama sistem senjata) untuk memenuhi kebutuhan pertahaanan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk peralatan senjata maupun kendaraan perang. Berdasarkan informasi Dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerjasama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia. Kejahatan tersebut bermodus yaitu mencuri data atau data theft dan Indentity Theref Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Dalam kasus ini pelaku melanggar kode etik tentang pencurian data baik berbentuk dokumen tertulis, gambar, video, voice. Baik akan digunakan untuk pribadi atau diberikan pada instansi lain untuk bertujuan mencari keuntungan terhadap perolehan data tersebut.
Dari kasus telah digambarkan bahwa kasus tersebut memiliki korelasi yang sama yaitu pelanggaran kode etik pada bidang TIK baik melakukan penyusupan pada sistem pada instansi atau lembaga tertentu baik menimbulkan dampak negative yang signifikan ataupun tidak sama sekali dan dapat mempermalukan martabat Profesi khususnya dibidang TIK.
Maka tingginya kejadian pelanggaran terhadap Teknologi dan Informasi oleh karena itu para profesi yang berkerja pada bidang TIK harus mengerti betul tentang Kode etik yang digunakan agar ada upaya menjaga ketertiban terhapap lingkungan dunia yang serba digital ini. Selain memahami kode etik dan profesi dibidang TIK maka harus ada kesadaran akan penerapan aturan tersebut yang menjadi kesepakatan bersama, untuk menjadikan penjaga martabat dari profesi dibidang Teknologi dan informasi.
Semua hal itu dilakukan agar para pekerja yang berprofesi pada bidang Teknologi dan informasi tidak terjerumus pada kasus-kasus yang melanggar kode etik pada bidangnya sendiri dan terkena hukum-hukum yang berlaku, dan berperan sebagai sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
                                                           

ETIKA DAN PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Read More